Jusuf Kalla Terima Ar Raniry Award Dari UIN

1 month ago 15
AcehHeadlines

18 Agustus 202518 Agustus 2025

Jusuf Kalla Terima Ar Raniry Award Dari UIN Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, menyerahkan penghargaan kepada Jusuf Kalla di kediamannya Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyerahkan Ar Raniry Award kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, di kediaman JK, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

Prof. Mujiburrahman menyebut penghargaan tersebut diberikan atas jasa besar JK dalam terwujudnya perdamaian Aceh. “Beliau adalah tokoh kunci dan mediator yang berperan besar dalam proses perdamaian Aceh,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, Ar Raniry Award menjadi simbol apresiasi masyarakat Aceh kepada JK yang membangun kepercayaan kedua belah pihak hingga lahir kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. “Dengan penuh semangat, Pak JK membangun komunikasi, baik dengan tokoh GAM di Aceh maupun di Swedia. Dari situlah trust terbangun hingga perundingan bisa terlaksana,” tambahnya.

Rektor UIN berharap, dua dekade perdamaian Aceh dapat menjadi pelajaran penting bagi generasi mendatang agar konflik serupa tak terulang.

Sebelumnya, JK dijadwalkan menerima penghargaan tersebut di Banda Aceh, Kamis (14/8/2025). Namun rencana itu batal setelah pesawat pribadi yang ditumpanginya mengalami kendala teknis akibat burung masuk ke mesin pesawat dan terpaksa kembali ke Jakarta.

Sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut, UIN Ar-Raniry juga akan meluncurkan buku JK dan Aceh pada Desember 2025. (id64)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |