Jelang Putusan Korupsi, Potret Tokoh Nasional Sampaikan Amicus Curiae

5 hours ago 1
Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dokumen Amicus Curiae tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan perkara terkait lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Para Amici menegaskan bahwa penyampaian pendapat hukum ini bukan untuk membela individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP), agar tetap berada dalam koridor asas legalitas, pembuktian unsur kesalahan (mens rea), serta kepastian hukum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Para Amici menyatakan ketika seorang pejabat BUMN dipidana semata karena dianggap adanya kerugian keuangan negara dari keputusannya, tanpa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat tinggi dan justru akan merugikan perekonomian. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hal ini akan membuat chilling effect yang sangat besar, membuat para pengambil keputusan tersebut tidak akan berani mengambil keputusan, akan membuat para investor juga khawatir suatu saat investasinya akan gagal semata karena suatu saat dianggap telah terjadi korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Agus, Sani, dan Yoki, masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Ketiganya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Nantinya Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, akan dibacakan pada Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sedangkan enam terdakwa lainnya masih mengikuti sidang untuk pembacaan duplik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |