Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Buat Bioskop yang Putar Film Nasional

57 minutes ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, keringanan PBJT ini sudah mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan terkait mekanisme kebijakan pemberian keringanan PBJT untuk tontonan film nasional, Wajib Pajak (pihak bioskop/penyelenggara) wajib menyerahkan atau menyetorkan keringanan 50% yang tidak dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga ekosistem perfilman yang sudah dibentuk.

"Apabila dalam hal ini belum dibentuk atau ditetapkan lembaga ekosistem perfilman, maka penyerahan dilakukan langsung kepada produsen film nasional," ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Produsen film nasional sebagaimana dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di industri film indonesia, baik swasta maupun milik negara yang filmnya ditayangkan pada bioskop yang berada di wilayah Jakarta.

Adanya kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung perkembangan ekosistem film nasional sekaligus memberi keringanan kepada pihak penyelenggara film nasional dalam memenuhi kewajiban Pajak Daerah.

Perhitungan Diskon PBJT

Adapun penghitungan insentif ini, jika sebuah bioskop memutar film nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta, bioskop cukup membayar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, sisa Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan wajib disalurkan kepada produsen film nasional.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan berarti mengurangi total kewajiban yang harus dikeluarkan bioskop. Kebijakan tersebut hanya mengubah alokasi pembayaran, yakni sebagian disetorkan sebagai pajak kepada pemerintah daerah dan sebagian lainnya disalurkan kepada produsen film nasional.

Penyaluran dana kepada produsen film dilakukan melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik berbentuk badan usaha swasta maupun badan usaha milik negara.

Apabila lembaga perfilman tersebut belum terbentuk, bioskop dapat menyalurkan dana secara langsung kepada produsen film. Namun, penyerahan tersebut wajib dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi.

Sebaliknya, bioskop yang tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran dana, baik melalui lembaga perfilman maupun BAST, tidak berhak memperoleh keringanan PBJT. Dalam kondisi tersebut, bioskop wajib membayar PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Artinya, jika pokok pajak mencapai Rp100 juta tetapi bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran nilai keringanan kepada produsen film, maka seluruh Rp100 juta tetap harus dibayarkan sebagai PBJT.

Mekanisme ini dibuat untuk memastikan keringanan pajak tidak berhenti di sisi pelaku usaha bioskop, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada pihak yang menjadi sasaran kebijakan, yakni produsen dan pelaku industri film nasional.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |