Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki bulan suci ramadan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ada empat poin penting dalam Perpres ini. Pertama, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Adapun selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Kedua, Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Ketiga, Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Keempat, bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Dikutip dari Kementerian PANRB, Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Kementerian dan lembaga pemerintah mulai menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Rencana penerapan sistem ini sudah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin. Adapun, pola kerja tersebut muncul karena efisiensi kerja peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Dia menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.
Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara itu, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Langkah Pemerintah & Pelaku Usaha Jaga Stabilisasi Harga Pangan
Next Article Ini Alasan Kemenkeu, KemenPANRB & Bappenas Diawasi Langsung Prabowo