Jadi Kurir Sabu Dan Ekstasi, Sopir Angkot Di Dairi Ditangkap

1 month ago 16
Sumut

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Jadi Kurir Sabu Dan Ekstasi, Sopir Angkot Di Dairi Ditangkap KAPOLRES Dairi AKBP Otniel Siahaan (dua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing. (Waspada.id/Kartolo Munte)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIDIKALANG (Waspada.id): Seorang sopir angkutan umum berinisial SS (35), warga Jln. SM Raja, Kelurahan Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi di Jalan Lintas Sidikalang-Medan, tepatnya di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi, pada Senin (11/8).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam keterangan resminya Kamis (14/8) menjelaskan, penangkapan SS bermula dari informasi bahwa tersangka menerima telepon dari seseorang bernama SB (dalam pengembangan) untuk menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp3 juta.

“Pada hari Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka SS menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal bernama SB untuk menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi dengan imbalan Rp3 juta,” terang AKBP Otniel Siahaan.

Setelah menerima permintaan tersebut, SS menemui SB di kolam pancing sekitar Jln. Ahmad Yani Sidikalang untuk memastikan kesepakatan. Setelah sepakat, tersangka menerima uang muka Rp500.000, dan sisanya akan diserahkan setelah barang diterima. SB kemudian mengarahkan SS untuk menemui seseorang di Desa Tanjung Beringin, Jalan Lintas Sidikalang-Medan, tepatnya di Simpang Silalahi.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir atau perantara dalam peredaran gelap narkoba. Tersangka mengakui perbuatannya karena tergiur upah dan alasan ekonomi. “Tersangka merupakan residivis karena sudah pernah ditahan dengan kasus narkotika sebagai pemakai,” kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

– 1 plastik warna hitam

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

– 6 plastik klip transparan berisi sabu seberat 304,36 gram

– Ekstasi seberat 2,54 gram

– 1 unit mobil penumpang mini bus nomor polisi BB 1184 UY

– Uang tunai Rp500.000

– 1 unit handphone merek Realme

– 1 kunci kontak mobil

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.(id50)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |