Ini Respons Purbaya Soal Surat Menperin Terkait Insentif Otomotif 2026

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sekarang pihaknya belum mendiskusikan lebih lanjut perihal usulan insentif otomotif yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada dirinya.

"Belum, nanti saya akan diskusi sama mereka dulu. Tapi belum saya bahas tentang itu," ujar Purbaya dalam Konfrensi Pers di Kantornya, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan skema stimulus yang diusulkan kali ini tidak lagi bersifat umum, melainkan jauh lebih terperinci dibandingkan periode pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, usulan insentif otomotif sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia memberi sinyal ada sejumlah perbedaan pendekatan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

"Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah, ada perbedaan. Di sini kita akan kenakan, di sini yang kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibandingkan dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN dan sebagainya itu kita buat lebih detail," ujar Agus.

Pada masa Covid di 2021 lalu pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) secara bertahap untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, yang memenuhi syarat kandungan lokal minimal 70%.

Karenanya detail kebijakan bertujuan agar stimulus benar-benar tepat sasaran, terutama untuk mendorong produksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Agus pun menanggapi adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.

"Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan batas emisi. Artinya, tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan stimulus.

"Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi," kata Agus.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |