Hore! Karyawan Swasta Jakarta Gaji Segini Gratis Naik TJ, MRT dan LRT

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis untuk karyawan swasta bergaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.

Langkah ini merupakan perluasan dari layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya menyasar kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta pun berkesempatan menikmati fasilitas serupa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, dikutip Kamis (6/11/2025).

Salah satu kelompok yang berhak adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.

Syarat dan Ketentuan

Agar bisa menikmati layanan gratis MRT, Transjakarta (BRT), dan LRT Jakarta, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan UMP.

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar sekitar Rp5,4 juta, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria program ini adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan (Rp6.206.275).

Dalam Pasal 13 Pergub 33/2025 dijelaskan bahwa penerima fasilitas ini harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
  • Surat keterangan penghasilan, dan
  • Foto diri terbaru
  • Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan/atau LRT Jakarta.

Sejumlah calon penumpangmelintas di sebelah Stasiun MRT di Blok M, Jakarta, Kamis, (30/5). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya sore ini. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun Blok M. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Sejumlah calon penumpangmelintas di sebelah Stasiun MRT di Blok M, Jakarta, Kamis, (30/5). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya sore ini. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun Blok M. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah calon penumpangmelintas di sebelah Stasiun MRT di Blok M, Jakarta, Kamis, (30/5). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya sore ini. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun Blok M. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Gunakan Kartu Bank DKI

Adapun fasilitas ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Nantinya, para pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.

Pergub juga menegaskan, kartu ini bisa digunakan di semua moda transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI, yaitu BRT, MRT, dan LRT, serta hanya berlaku untuk pemegang kartu yang terdaftar. Sedangkan masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27.

Tujuan Program

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik, dan mendorong masyarakat mengubah perilaku menuju penggunaan moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.

"Dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan," tulisnya dalam bagian Menimbang huruf a Pergub tersebut.

Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi kepada Badan Usaha yang bersumber dari APBD," tulis Pasal 22.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan semakin banyak warga berpenghasilan menengah ke bawah beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Hore! Besok Tarif Transjakarta, MRT-LRT Rp1, WFH di DKI Jadi Berlaku?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |