HDI 2025 Taput: 55 Disabilitas Terima Bantuan Atensi

10 hours ago 4
Sumut

7 Desember 20257 Desember 2025

 55 Disabilitas Terima Bantuan Atensi Ny. Neny Angelina bersama penyandang disabilitas saat acara HDI 2025. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TARUTUNG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyerahkan Bantuan Atensi kepada 55 penyandang disabilitas dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Galeri Dekranasda Taput, Sopo Partungkoan lantai I, Tarutung, Minggu (7/12).

Bantuan yang diberikan meliputi 9 kursi roda, 3 tongkat ketiak, 8 tongkat kaki tiga, serta berbagai alat usaha seperti 13 kelontong, 2 alat jualan gorengan, 7 alat pertanian, 1 kedai kopi, 1 bengkel, 5 peternakan ayam, 2 rumah makan, 2 tukang jahit, dan 1 doorsmeer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Acara dengan tema ‘Setara Berkarya, Berdaya Tanpa Batas’ dihadiri penyandang disabilitas beserta keluarga pendamping, dilengkapi ibadah bersama, penampilan seni anak disabilitas, dan pameran produk UMKM termasuk karya penyandang disabilitas.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs Henry MM Sitompul, MSi, Bupati Taput Dr Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, SSi, MSi memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial dan Sentra Insyaf Medan. “Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan bantuan, tetapi simbol sinergi pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ketua TP. PKK Taput Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat menekankan pentingnya masyarakat inklusif. “Mari libatkan keluarga disabilitas dalam berbagai kegiatan pemerintah karena mereka juga bagian dari masyarakat,” katanya, menambahkan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan kebanggan Pemkab Taput.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Sosial, serta pimpinan perangkat daerah.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |