Hakim Yang Mulia?

2 hours ago 1

Oleh: Farid Wajdi

Sebutan “Yang Mulia” bagi hakim terdengar anggun sekaligus berat. Ia bukan sekadar sapaan formal di ruang sidang, melainkan simbol penghormatan negara kepada kekuasaan kehakiman.

Setiap kali kata itu diucapkan, publik sesungguhnya menitipkan harapan: keadilan dijaga, martabat manusia dihormati, dan hukum tidak diperdagangkan.

Namun, ketika berbagai kasus pelanggaran etik dan pidana justru melibatkan hakim, sapaan itu berubah menjadi pertanyaan reflektif: masihkah kemuliaan tersebut hidup dalam praktik sehari-hari.

Secara historis, gelar kehormatan bagi hakim lahir dari kebutuhan menjaga wibawa pengadilan. Penghormatan bukan ditujukan pada pribadi hakim, melainkan pada fungsi yudisial yang diembannya.

Jimly Asshiddiqie (2006) menjelaskan, kekuasaan kehakiman memerlukan kewibawaan simbolik agar proses peradilan berlangsung tertib dan dipercaya. Tanpa wibawa, putusan pengadilan mudah diremehkan. Dalam kerangka ini, sebutan “Yang Mulia” dimaksudkan sebagai pagar etik, bukan mahkota sosial.

Hukum positif Indonesia tidak secara eksplisit memerintahkan penggunaan sapaan tersebut, namun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menempatkan hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan yudisial secara merdeka. Kemuliaan melekat pada fungsi, bukan pada individu.

Hakim dimuliakan agar keadilan dimuliakan. Ketika fungsi itu dijalankan dengan benar, kemuliaan memperoleh maknanya. Ketika fungsi itu diselewengkan, kemuliaan berubah menjadi ironi.

Dalam tradisi Islam, makna kemuliaan hakim jauh lebih substantif. Al-Mawardi (1058) dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan, hakim memegang amanah besar karena menjaga hak manusia dan menutup pintu kezaliman.

Kemuliaan hakim tidak ditentukan oleh gelar atau penghormatan lahiriah, melainkan oleh integritas dan keadilan. Hakim yang adil dimuliakan, sementara hakim yang zalim kehilangan kehormatan, meski tetap duduk di kursi tinggi.

Pemahaman ini penting karena kemuliaan, dalam perspektif etik, bukan sesuatu yang otomatis. Ia harus dirawat dan diperbarui setiap hari melalui perilaku. Satjipto Rahardjo (2006) mengingatkan, hukum adalah institusi moral.

Ketika simbol kehormatan tidak ditopang sikap etis, hukum kehilangan daya hidupnya. Kemuliaan tanpa integritas hanya menyisakan kesan elitis yang menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat.

Jika kemuliaan dipahami sebagai amanah, perilaku hakim semestinya mencerminkan nilai-nilai dasar: jujur, adil, rendah hati, dan berjarak dari kepentingan pribadi.

Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) menempatkan integritas sebagai fondasi utama perilaku hakim. Integritas bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi juga tentang menjaga sikap, bahasa, dan relasi sosial agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kemuliaan, dalam arti ini, hadir dalam konsistensi sehari-hari.

Yusuf al-Qaradawi (1998) menegaskan, dalam fikih, hakim wajib menutup seluruh pintu yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan.

Gratifikasi, hadiah, atau fasilitas sekecil apa pun menggerogoti kemuliaan jabatan. Hakim mungkin merasa masih netral, tetapi persepsi publik berkata lain. Kemuliaan profesi diukur bukan dari keyakinan pribadi, melainkan dari kepercayaan masyarakat.

Di sinilah letak persoalan kontemporer. Berbagai kasus suap dan pelanggaran etik menunjukkan jurang antara simbol dan realitas. Menyalahkan moral individu saja tidak cukup.

Fenomena ini mencerminkan problem struktural: pengawasan yang lemah, sanksi yang tidak konsisten, dan budaya institusional yang defensif. Dalam situasi semacam itu, sebutan “Yang Mulia” berisiko berubah menjadi tameng simbolik, bukan pengingat etik.

Tom R. Tyler (1990) melalui riset sosiologi hukum menunjukkan, legitimasi peradilan sangat ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural. Publik patuh pada hukum ketika merasa diperlakukan adil dan hormat.

Ketika hakim yang disapa “Yang Mulia” justru terseret kasus suap, kepercayaan runtuh bukan hanya pada individu, tetapi pada institusi. Pada titik ini, kemuliaan kehilangan daya edukatifnya.

Sebagian kalangan mengusulkan peninjauan ulang sebutan tersebut. Mereka khawatir gelar kehormatan menyakralkan jabatan dan menghambat kritik. Kekhawatiran ini layak direnungkan.

Jeremy Waldron (1999) mengingatkan, kekuasaan hukum dalam demokrasi harus selalu terbuka terhadap akuntabilitas. Kehormatan tidak boleh menjadi alasan kebal dari pengawasan.

Namun menghapus simbol tanpa memperbaiki substansi juga tidak menyelesaikan masalah. Lon L. Fuller (1964) menegaskan, hukum memerlukan moralitas internal agar berfungsi adil. Simbol kehormatan dapat menjadi alat pedagogis jika dimaknai sebagai beban tanggung jawab, bukan privilese. Masalahnya bukan pada kata “mulia”, melainkan pada bagaimana kemuliaan itu diwujudkan.

Dalam praktik, kemuliaan hakim tercermin dalam hal-hal sederhana: keteguhan menolak gratifikasi kecil, kesabaran mendengar para pihak, konsistensi antara putusan dan nurani, serta kesiapan diawasi.

Barda Nawawi Arief (2010) menekankan, pendidikan dan pembinaan hakim harus berorientasi pada pembentukan karakter. Tanpa fondasi etik, kecakapan hukum justru berpotensi memperhalus penyimpangan.

Pertanyaan paling jujur akhirnya kembali kepada perilaku. Apakah sapaan “Yang Mulia” sungguh tercermin dalam setiap keputusan dan sikap. Kemuliaan tidak hidup dalam toga atau kursi tinggi, melainkan dalam keberanian menjaga integritas ketika godaan datang. Di situlah makna sebutan itu diuji.

“Hakim Yang Mulia?” pada akhirnya bukan sindiran, melainkan ajakan refleksi kolektif. Kemuliaan kehakiman tidak lahir dari ritual penghormatan, tetapi dari keadilan yang dirasakan.

Hakim yang benar-benar mulia bukan mereka yang selalu disapa dengan hormat, melainkan mereka yang setia pada nurani dan keadilan, bahkan ketika tak ada yang melihat. Di sanalah kehormatan profesi kehakiman menemukan maknanya yang paling hakiki.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |