Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berprofesi sebagai guru untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Lantas apa sebenarnya hak dan kewajiban PPPK penuh waktu?
- Status Kepegawaian
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari dua jenis pegawai, PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya, PNS berstatus tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.
- Gaji dan Penghargaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu, bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP ini.
PP ini juga menegaskan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
- Cuti
Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas: cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama.
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja, bunyi Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.
Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Sedangkan PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Hak cuti sakit sebagimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan, bunyi Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan hubungan kerja.
PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPK, menurut PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan tetap menerima penghasilan setelah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, untuk cuti bersama PPPK, menurut PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
- Disiplin
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin, menurut Pasal 51 ayat (3) PP di atas.
PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; atau
e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
4

















































