Salah satu tersangka kasus pencurian dua unit sepeda motor di Desa Penggalangan, Sei Bamban, saat diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id). Dua terduga pelaku pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) ditangkap bersama dua unit barang bukti sepeda motor jenis matic merk Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI turut diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dari hasil pengungkapan kasus, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir melalui Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari laporan korban bernama Suriana, 51, warga Dusun IV Desa penggalangan, Kecamatan Sei Bamban ke SPKT Polres Sergai pada Selasa, 9 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB, yang mengaku kehilangan dua unit sepeda motor Honda Scoopy dan Vario sehingga mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Selanjutnya, kita perintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan korban nomor: LP/B/394/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/9 Desember 2025. Kurang dari 1×12 jam, identitas maupun posisi para pelaku berhasil kami ketahui dan sekitar pukul 15.30 WIB hari yang sama, tim mengamankan pelaku I N M alias M, 25, di Dusun V Desa Penggalangan,” sebutnya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama tiga rekannya: IT alias I, D B, dan I,” ujar Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata kepada Waspada.id Jumat (12/12/2025) pagi.

Lebih lanjut Ipda Hendri menuturkan, pengembangan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban di rumah D B, meski pelaku tidak berada di lokasi. Satu jam kemudian, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama I T alias I, 35, di rumahnya. Di lokasi, petugas menemukan Honda Vario korban.
Ipda Hendri mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IT alias I beraksi sendirian masuk ke rumah korban dan mengambil dua motor. I dan D B berperan menyembunyikan serta memindahkan barang curian, sedangkan I N M alias M membantu membongkar dan mencoba menghidupkan motor,
Menurut Ipda Hendri, IT alias I juga mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik Metriyadi Tanjung pada November 2025. Motor tersebut telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Medan seharga Rp7 juta.
“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor. Sementara tiga pelaku lainnya berstatus DPO,” tegas Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP untuk I T als I dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, dan Pasal 480 jo 56 KUHP untuk I N M als M dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (id31/bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































