Geramnya Amran, Copot 192 Oknum Kementan-Cabut Izin Penjual Pupuk

22 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan ribuan izin pedagang pupuk telah dicabut. Selain itu, tak sedikit pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dicopot.

Hal itu disampaikan Amran saat menyampaikan pidato pembukaan dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang hari ini, Rabu (7 Januari 2026).

"Izin Bapak Presiden, pupuk ini, kami kadang disampaikan Mentan ini kejam. Karena izin yang kami cabut sudah 2.300-an seluruh Indonesia. Di sini ada Dirut PT Pupuk. Kita cabut izinnya. Begitu harga naik dari HET, main-main, kita cabut izinnya. Langsung hari ini, tinggal tombol, langsung cabut izinnya," kata Amran.

"Terima kasih pak Kapolri, pak Wapang (Wakil Panglima TNI), Jaksa Agung. Jujur, aku sering jual nama Bapak di lapangan. Aku minta maaf hari ini. Aku bilang ini perintah pak Jaksa Agung, 'ini harus ditangkap'. Sekarang tersangka sudah 76," tambahnya.

Menurut Amran, setidaknya sudah ada 192 orang pejabat maupun oknum pegawai internal maupun luar Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicopot, pecat, dan masuk penjara.

"Kalau kami ditakdirkan 5 tahun, nggak reshuffle, berarti bisa 1.000 habis. Kami beritahu, 'kinerja nggak baik, nggak patuh, perintah Presiden kamu harus dicopot'. Hanya menjalankan perintah Bapak Presiden," kata Amran.

Dalam pidatonya itu, Amran juga menyampaikan pujian dan terima kasihnya kepada para menteri pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran karena ikut kerja keras membantu target swasembada pangan. Seperti yang diperintahkan Prabowo.

Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)Foto: Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |