Gandeng Investor China, Maharaksa (OASA) Bikin Bisnis Sampah Rp 2,6 T

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) dikabarkan menggandeng investor dari China China Tianying Inc (CNTY) dan PT Indoplas Energi Hijau membangun usaha pengolahan sampah (waste to energy).

Melalui konsorsium ini, OASA akan mulai menggarap pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang, di Tangerang Selatan, Banten dengan investasi senilai Rp 2,6 triliun. Proyek Cipeucang ini diharapkan akan mulai dibangun pada awal tahun 2026 mendatang.

"Kami berharap ground-breaking bisa tahun ini. Nantinya PSEL Cipeucang ini akan mengolah sedikitnya 1.100 ton sampah, yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan berupa asap dan bau. Singapura sudah lama punya pengolahan sampah serupa," kata Bobby Gafur Umar, Presiden Direktur OASA kepada wartawan di Jakarta, Senin, (14/4/2025).

Tempat Penampungan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, selama ini menjadi satu-satunya tumpuan tempat penampungan dan pengolahan akhir sampah yang berasal dari seluruh wilayah Tangerang Selatan. "TPA Cipeucang ini sudah penuh dan tidak lagi memadai, karena volume sampah masyarakat terus bertambah. Fasilitas pengolahan sampah yang lebih modern sangat dibutuhkan," kata Bobby.

Fasilitas ini nantinya akan mampu memeroses sedikitnya 1.000 ton sampah baru dan 100 ton sampah lama yang ada di TPA Cipeucang dalam sehari. Menurutnya, hingga saat ini, sampah-sampah rumah tangga dan sampah lainnya terus menggunung di TPA Cipeucang. Kendaraan pengangkut sampah dari berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus antre untuk menurunkan muatan sampah di tempat ini. Terus-bertambahnya volume sampah di TPA Cipeucang mendapat keluhan dari warga.

"Konsep kerjasamanya menggunakan skema BOT selama 27 tahun konsesi, dengan masa konstruksi tiga tahun," ujarnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Dagang! Gimana Nasib Rupiah - Prospek BI Pangkas Bunga

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |