FUI Minta Pilmukim Harus Pedomani Qanun Aceh Singkil

3 hours ago 4
Aceh

14 Oktober 202514 Oktober 2025

FUI Minta Pilmukim Harus Pedomani Qanun Aceh Singkil Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SINGKIL (Waspada): Pemilihan Kepala Mukim (Pilmukim) yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Aceh Singkil, diminta harus mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012.
“Sebab untuk melahirkan qanun tersebut butuh kajian dan penuh pertimbangan serta menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah. Sehingga qanun tersebut harus menjadi pedoman sebagai syarat khusus pelaksanaan Pilmukim di Aceh Singkil,” kata Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga, saat berbincang dengan Waspada.id, Selasa (14/10/2025).

“Tidak ada Alasan Pemkab Aceh Singkil tidak menjalankan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 tentang mukim. Kalau tidak mempedomani qanun, untuk apa dibuat qanun yang sudah habiskan APBK,” tegas Hambali

Tengku Hambali, meminta Pemkab Aceh Singkil harus melaksanakan pemilihan imum mukim sesuai Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012.

Terutama syarat dalam penjaringan dan penyaringan calon imum mukim. Sehingga, melahirkan imum mukim sebagai pemangku adat yang baik dan menjadi tokoh ditengah masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Qanun 1 tahun 2012, syarat untuk mencalonkan diri menjadi Imum mukim diantaranya, harus mampu membaca Al-qur’an dengan baik dan benar.

Kemudian mampu menjadi imam, dan mampu menjadi khatib khutbah shalat Jumat. Selain itu, mampu memandikan jenazah dan mengenal kondisi geografis, adat istiadat serta sosial budaya kemukiman, bebernya.

Sebab Hambali melihat, ada kejanggalan dalam proses penjaringan untuk pencalonan imum mukim ini karena hanya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 dan mengabaikankan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012.

Hambali menegaskan, jika penjaringan calon imum mukim tidak mempedomani Qanun Aceh Singkil nomor 1 tahun 2012, maka dinilai cacat hukum serta rawan gugatan.

Perlu diketahui bahwa penjaringan Imum Mukim ini jangan hanya sebagai syarat saja dan tidak mengikuti aturan yang ada sebab keberadaan Imum Mukim mencerminkan sebuah keistimewaan Aceh.

“Kami merasa kecewa jika Qanun Aceh Singkil Nomor 01 Tahun 2012 tidak menjadi dasar Penjaringan Imum Mukim di Kabupaten yang berlambang Sekata Sepekat ini. Padahal kami melihat keberadaan dan Isi dari Qanun Aceh Singkil tersebut menunjukkan bahwa Aceh Singkil adalah Bumi nya Ulama Syekh Abdurrauf As-Singkily, pungkas Tengku Hambali. (Id.81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |