
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada): Empat pelaku judi (maisir) dicambuk di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Kamis (24/7) sekitar pukul 09.30 WIB.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Langsa, Mulyadi SH MH.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keempat pelaku yang dijatuhi hukuman cambuk adalah AAR Bin BI, 20, warga Aceh Tamiang – 10 kali cambuk), MR Bin M, 18, warga Langsa Kota – 10 kali cambuk), MA Bin IK, 41, warga Langsa Baro – 10 kali cambuk), dan HS Bin P, 35, warga Langsa Baro – 12 kali cambuk). Hukuman dikurangi masa tahanan setelah dinyatakan sehat oleh tim kesehatan.

Eksekusi sempat terhenti karena salah satu pelaku tak sanggup menerima cambukan. Sekretaris Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Nazaruddin, menjelaskan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa atas pelanggaran Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Nazaruddin.
Hadir dalam eksekusi tersebut Plt Sekda Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, dan sejumlah pejabat lainnya.(b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.