Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Haniv diduga memakai duit gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk membantu gelaran fashion show atau peragaan busana anaknya.
Dikutip dari Detikcom, Haniv disebut menggunakan jabatannya untuk mencari modal dalam penyelenggaraan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Detikcom, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Kemudian pada tahun 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Menurut Asep, Anak Haniv bernama Feby Paramita diketahui memiliki usaha fashion brand sejak 2015. Feby banyak dibantu oleh sokongan uang Haniv terkait pendirian bisnis usahanya tersebut. Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi email itu berisi permintaan untuk dibantu mencarikan sponsor demi gelaran fashion show anaknya.
"Permintaan ditujukan untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta," jelas Asep.
Berbekal email tersebut, rekening milik anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak. Para pengirim merupakan pengusaha wajib pajak.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," beber Asep.
Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
Adapun, KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan itu diduga gratifikasi itu mencapai Rp 21,5 miliar.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," ujar Asep.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: