E-Parking Vakum 3 Tahun, Ada Unsur Pidana Di Pengelolaan Parkir Kota Binjai

1 month ago 15

BINJAI (Waspada.id) : Program E-Parking Kota Binjai yang semestinya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) vakum selama 3 tahun. Hal ini pun dinilai berdampak terhadap bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Indikasi bocornya PAD dari jasa parkir ini juga dinilai memiliki unsur tindak pidana. Sebab, pengutipan retribusi yang dilakukan para petugas tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Secara Elektronik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Praktisi Hukum Dedi Susanto, Minggu (3/8), lebih jauh menjelaskan, bahwa pengelolaan parkir di Kota Binjai seyogyanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan, yakni Perwali 21 Tahun 2022.

Namun faktanya, kata Dedi, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Pemko Binjai. “Pengelolaan parkir di Binjai kan sudah ada Perwali, harusnya tata kelolanya mengikuti aturan yang telah di atur dalam Perwali tersebut,” tegasnya.

“Kalau tidak sesuai aturan, berarti ada pelanggaran. terkait petugas parkir yang masih menggunakan sistem manual, itu bisa disebut pelanggaran karena dalam perwal sudah diatur harus menggunakan sistem E-Parking,” tambahnya.

Jika pelaksanaan dilakukan secara manual, sambung Dedi, seharusnya ada peraturan lain atau ada aturan lain yang menghapus perwal tersebut.

“Jika tidak ada aturan lain dan pengutipan uang parkirnya tidak sesuai aturan, semisal uang parkir untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp1.500 tetapi dikutip Rp2000, itu bisa digolongkan ke dalam perbuatan pidana. Sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan,” tegas Dedi.

Dedi menyebutkan, apabila kutipan tidak sesuai aturan dibiarkan berlanjut, maka akan sangat merugikan masyarakat terutama bagi pengguna kendaraan.

“Semua aturan sudah jelas, tinggal penegak hukumnya saja mau atau tidak mengambil tindakan. DPRD juga menurut saya harus berperan aktif melakukan pengawasan. Karena pengesahan aturan juga melibatkan anggota dewan,” pungkasnya.

Dengan peran aktif DPRD dan penegak hukum, tambah Dedi, pelanggaran pengelolaan parkir dapat diminimalisir dan setidaknya dapat menyelematkan penghasilan daerah. “Kalau dibiarkan, jelas indikasi kebocoran sangat kuat. Jika penegak hukum bertindak, tentu dapat menyelidiki kemana bocornya PAD itu mengalir,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2022, disebutkan sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran pengelolaan parkir secara elektronik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Veteran, T Amir Hamzah, Soekarno-Hatta, dan ruas jalan lain yang akan ditetapkan sesuai keadaan tertentu.

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, ditulis dengan jelas besaran tarif retribusi di tiap ruas jalan.

Seperti di Jalan Sudirman dan Ahmad Yani, untuk sekali parkir roda dua Rp1.500, roda tiga Rp2000, roda empat Rp3000, mobil pick up dengan muatan 3 ton ke atas Rp4000, dan mobil bus, truk, serta tangki Rp5000.

Sedangkan ruas jalan lainnya, roda dua Rp1000, roda tiga Rp1.500, roda empat Rp2.500, pick up Rp3000, dan bus, truk, serta tangki Rp4000.

Meski tarif sudah jelas dituangkan dalam aturan, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak diterapkan. Bahkan, hampir semua ruas jalan menerapkan tarif Rp2000-Rp3000 per sekali parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, ketika dikonfirmasi sebelumnya mengaku masih melaksanakan tugas luar. Sayang, konfirmasi lanjut via Whatsapp terkait parkir ini belum mendapat respon atau jawaban dari Chairin. (id26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |