
LANGSA (Waspada): Asyik Indehoy di bekas kantor pemerintahan milik Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, seorang duda beranak satu dan wanita remaja diamankan Petugas Satpol PP dan WH Langsa bersama masyarakat usai melakukan hubungan layaknya suami istri, Sabtu (12/4) dini hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yaitu lelaki MR, 22, warga Aceh Tamiang dan U, 17, warga Langsa yang diduga melanggar syariat Islam saat ini diamankan di Kantor Satpol PP dan WH setempat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, melalui Danton WH, Heri Iswady saat dihubungi wartawan membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku diduga melanggar syariat Islam tersebut berawal saat petugas mendapat laporan dari warga ada aktivitas mencurigakan di bekas Kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa persisnya di sebelah lapangan tenis ini.
“Laporan warga ada sepasang non muhrim sedang berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang sudah lama tidak berpenghuni dan gelap itu,” sebutnya.
Menindaklanjuti laporan itu, ungkap Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa sekira pukul 02:00 WIB langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat pasangan haram MR dan U berada di dalam gedung eks kantor dengan kondisi cukup gelap itu.
“Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud,” ujarnya.
Heri kembali menjelaskan, awalnya mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi, lalu wanita berinisial U tersebut masuk duluan ke dalam kantor itu kemudian disusul MR duda anak 1 ini. Di mana, saat itu MR memberikan uang Rp200 ribu ke U.
“Malam itu juga keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku,” pungkasnya. (b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.