Dua Pemain Narkoba Di Perumnas Batu Enam Ditangkap, Barbuk 10,25 Gram Sabu

1 day ago 5
Sumut

Dua Pemain Narkoba Di Perumnas Batu Enam Ditangkap, Barbuk 10,25 Gram Sabu Kedua tersangka pelaku narkoba RNS dan MPS saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengamankan dua laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti sebanyak 10,25 gram sabu dari Jalan Jambu Raya Perumnas Batu 6 Nagori Sejahtera Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Kedua laki-laki dimaksud adalah MPS, 26, seorang pengangguran dan temannya RNS, 26, seorang supir, keduanya beralamat di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu 6 Nagori Sejahtera Kec. Siantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Benar, MPS dan RNS ditangkap personel Sat Narkoba, Kamis (3/7) malam sekira pukul 21.00 dari Jalan Jambu Raya Perumnas Batu 6,” terang Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry S Sirait, kepada wartawan Sabtu (5/7).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu 6 sering jadi tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menyikapi itu, personel Sat Narkoba hari itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Tiba dilokasi, personel langansung melakukan penindakan atau penangkapan kedua laki-laki dewasa mengaku bernama MPS dan RNS.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku RNS sedang berada di depan rumah pelaku MPS, diduga sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RNS  ditemukan 3 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MPS disaksikan perangkat desa, ditemukan 18 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu  dan 2 plastik besar juga berisikan sabu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MPS sebanyak 18 plastik klip kecil berisikan barkotika jenis sabu, 2 plastik besar berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 10.25 gram, uang tunai sebanyak Rp400 ribu, 1 timbangan digital, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 HP merek Vivo warna biru dan 1 dompet berwarna hitam.

Dari pelaku RNS barang bukti yang diamankan berupa 3 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0.60 gram, uang tunai sebanyak Rp300 ribu, 1 HP merek Realme warna kuning dan 1 dompet berwarna coklat.

RNS mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari pelaku MPS. Sedangkan MPS mengakui barang itu diperoleh dari seorang bernama Mr X warga Medan.

Kedua tersangka pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |