Dr Taqwaddin: Pentingnya Humas Pada Pengadilan

1 month ago 14
Aceh

12 Agustus 202512 Agustus 2025

 Pentingnya Humas Pada Pengadilan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dr Taqwaddin Husin (foto), Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan pentingnya Humas pada Pengadilan.

“Idealnya setiap pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi memiliki Humas,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Taqwaddin, ada lima fungsi Humas pengadilan, yaitu: 1. Menunjang aktivitas utama pimpinan dalam mencapai tujuan bersama; 2. Membina hubungan yang harmonis antara pengadilan dengan Forkopimda; 3. Mengidentifikasi opini, persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja pengadilan; 4. Menjembatani harapan masyarakat dan memberikan saran kepada pimpinan pengadilan, dan; 5. Membangun citra positif pengadilan dengan cara komunikasi, informasi dan pemberitaan melalui media massa dan media sosial.

Semua fungsi di atas, kata dia, perlu dikerjakan oleh Tim Humas Pengadilan, sehingga keberadaan pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum benar-benar diketahui dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.

Kata Taqwaddin, fakta selama ini, pemberitaan perihal kejahatan didominasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya, berita tentang penyidikan polisi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih sering diberitakan sebagai informasi publik. “Sedangkan perihal tentang putusan hakim agak jarang diberitakan. Padahal eksekusi hukuman bukan berdasarkan tuntutan Jaksa, tetapi berdasarkan putusan Majelis Hakim. Begitu pula dalam hal perkara perdata, yang sering menjadi berita adalah gugatan para pihak, sedangkan putusan Hakim sering tak diberitakan,” ujar Taqwaddin kepada media di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (12/08/25).

Sehubungan dengan fakta di atas, dia mengajak para Humas Pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan para wartawan. “Hal ini agar informasi penting terkait putusan hakim diberitakan untuk menyeimbangkan dengan berita-berita mengenai kinerja penegak hukum lainnya,” sebutnya.

Menurut dia, dalam era transparansi dan kemajuan hak atas informasi dewasa ini, pemberitaan dalam media massa eksternal adalah suatu hal yang perlu perhatian dari para pimpinan oengadilan.

Dalam kesempatan ini Taqwaddin menyampaikan data, bahwa selama 2022 frekuensi berita tentang PT BNA (Pengadilan Tinggi Banda Aceh) dimuat 704 kali dalam berbagai media massa eksternal; Sedangkan tahun 2023 dimuat 723 kali, tahun 2024 dimuat 668 kali. Sedangkan sejak Januari hingga Juni 2025 frekuensi berita PT BNA telah dimuat 242 kali.

“Saya berharap dengan banyaknya dimuat pemberitaan mengenai PT BNA, Insya Allah akan memperdekatkan jarak antara pengadilan dengan warga masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |