
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanian Organik lewat kegiatan Forum Group Discussion ( FGD )
Kegiatan dilaksanakan atas kerjasama antara Sekretariat DPRD Provsu, dengan Fakultas Hukum UISU, di Meeting Room Vasaka The Reiz Condo, Kamis (7/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam kegiatan FGD tersebut dihadirkan beberapa pembicara dan para ahli di Bidang Partanian yang berasal dari perguruan Tinggi, di Sumatera Utara, yakni dari USU dan UISU serta beberapa Dinas terkait.
Prof Dr Marzuki SH MH, Wakil Rektor I UISU menyebutkan, tujuan Penyusunan Naskah Akademik, adalah untuk memberikan analisis sebagai kajian hukum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
“Mempercepat pembangunan daerah melalui sistem pertanian organik, dan menjadikan dasar pertimbangan akademik bagi Ranperda tentang Pertanian Organik,” ujar Prof Marzuki dalam kata sambutannya pada acara pembukaan FGD.
Dijelaskan Prof Marzuki, kerangka naskah akademik, untuk memuat pemikiran dan alasan perlunya dalam penyusunan Naskah Akademik, Analisis hukum yang mendalam dan komprehensif bagaimana tentang sistem pertanian organik, disamping itu pula tujuan dan sasaran yang jelas untuk pembangunan pertanian organik di Sumut.
Sementara itu, Thomas Dachi, SH, MH, MIP, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Ranperda tentang Pertanian Organik.
“Diharapkan FGD ini dapat mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah, dengan adanya kerja sama antara DPRD Sumatera Utara, dengan UISU ini, serta didukung Fakultas Pertanian USU, diharapkan Ranperda tentang Pertanian Organik dapat disusun dengan lebih baik dan efektif dalam meningkatkan pembangunan pertanian di Sumatera Utara,” harap Thomas Dachi.
Irwansyah, SH, MH, sabagai pemandu FGD menyampaikan para ahli dan yang berkaitan tentang Ranperda yang diundang, di antaranya, Dr. Siti Maryam Harahap, ST, MP, Kepala Balai Dinas Ketahanan Pangan – Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara, Lisnawati Perwakilan dari PMHP, Prof. Dr. Ir. Tavi Supriana, MS Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU).
Ada juga M. Danial Syah, SH, MH, Tim Pakar/Pakar Bidang Sosiologi Hukum dan Dekan Fakultas Hukum UISU. Dr. Ir. Diapari Siregar, MP Tim Pakar/Ahli Bidang Pertanian Organik dan Wakil Dekan IFP UISU dan11
Quadi Azam Perwakilan dari Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Advokasi Bitra Indonesia) .
FGD ditutup dengan meminta saran dan tanggapan dari para ahli yang hadir, guna lebih memantapakan nantinya Ranperda tentang Pertanian Organik.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.