Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI menyoroti keluhan pengusaha pertambangan batu bara dalam negeri terkait harga patokan batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Sebagai informasi, harga patokan batu bara untuk DMO sebesar US$ 70 per ton sejak 2018 dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mengatakan bahwa para pengusaha mempertanyakan kebijakan harga yang disama-ratakan tanpa melihat variasi kualitas komoditas yang dihasilkan.
"Memang kadang-kadang ini saya juga pada beberapa pertemuan para pengusaha sudah mengeluh katanya misalkan low range kalori, kemudian medium range kalori, high kalori kemudian juga cooking coal ini kok patok US$ 70 (per ton) sama rata semuanya iya," beber Bambang kepada CNBC Indonesia dalam Economic Update, dikutip Rabu (24/6/2026).
Keluhan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi operasional pengusaha yang merasa skema harga batu bara DMO saat ini kurang relevan dengan biaya produksi tiap jenis kalori batu bara yang dihasilkan.
Meskipun mencatat keluhan tersebut, Bambang menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan alokasi batu bara DMO tetap diperlukan untuk mencegah larinya seluruh produksi ke pasar internasional saat harga global sedang melambung tinggi.
"DMO ini kan dibuat kebijakan ini karena memang antara kebutuhan dalam negeri dengan harga ekspor itu kadang-kadang lebih menarik yang ekspor. Nah jadi DPO ini sebetulnya kan lebih kepada dan DMO ini lebih kepada bagaimana untuk menjaga itu keseimbangan tersebut," kata Bambang.
Kebijakan DMO yang saat ini berlaku, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mengalokasikan 25% hasil produksinya untuk pasar domestik, termasuk penugasan khusus untuk PT PLN (Persero).
"Menurut saya ke depan kami persilakan kepada Dirjen Minerba (Kementerian ESDM) untuk ya apapun kita bisa evaluasi lah ya tetapi yang paling penting adalah kita akan mencapai satu keseimbangan ya antara bagaimana keterjaminan energi kita kemudian juga ya dunia usaha juga apa namanya kita perhatikan," paparnya.
Dia menegaskan bahwa prioritas utama negara adalah menjamin pasokan energi primer bagi kepentingan masyarakat. Pemerintah diminta untuk tetap tegas dalam menerapkan aturan pemenuhan pasar domestik sembari tetap membuka komunikasi bagi para pelaku industri untuk menyampaikan kendala keekonomian yang dihadapi di lapangan.
"Yang paling penting itu adalah jaminan terhadap keberlangsungan daripada energi kita tetapi ya sekali lagi dengan kita juga memperhatikan aspirasi dunia usaha," tutupnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































