DPR Bakal Revisi Terbatas UU P2SK, Fokus di Pasal Ini

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan rencana DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Ia menegaskan, revisi terbatas itu hanya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024.

Salah satu poin dalam amar putusan itu adalah menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam UU P2SK.

"Revisi Undang-Undang P2SK itu dalam rangka menindaklanjuti putusan judicial review yang diajukan terhadap LPS," ucap Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan MK itu disebutkan secara tegas bahwa UU P2SK perlu diperbaiki khususnya terkait frasa 'untuk mendapat persetujuan' yang terdapat pada Pasal 86 ayat (4). Frasa 'Menteri Keuangan memberikan persetujuan' pada ayat (6) UU PPSK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR".

Ketentuan serupa juga berlaku untuk frasa 'yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan' yang terdapat dalam ayat (7) Pasal 7 angka 57. Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS.

"Jadi hanya terkait dengan anggaran LPS, yang selama ini dibahas, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, menjadi pembahasan bersama DPR," tegas Misbakhun.

"Jadi revisi terbatas, kumulatif terbuka, karena itu perintah MK, enggak ada yang lain," ungkapnya.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Cs Tiba-tiba Dipanggil Prabowo ke Istana

Next Article Video: LPS Beberkan Tren Portofolio Investasi Asuransi, 40% di SBN

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |