Disperindag Aceh Sosialisasi Tugas Dan Fungsi BPSK Langsa

8 hours ago 3

LANGSA (Waspada): Disperindag Aceh bekerjasama dengan Disperindagkop dan UKM Kota Langsa melakukan sosialisasi tugas dan fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen, di Aula Sekretariat Daerah, Selasa (8/7).

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari, Disperindag Aceh, Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Akademisi Unsam Langsa dan BPSK Kota Langsa dan turut dihadiri perwakilan Kejari Langsa, MAA, LPKSM, PWI, KNPI para Akademisi dari Universitas Samudra dan IAIN Langsa, pelaku usaha dan lembaga terkait lainnya dalam wilayah Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE diwakili Asisten III Reza Pahlevi menyampaikan apresiasi kepada Disperindag Aceh  yang telah membentuk BPSK kota Langsa.

Menurutnya, di era perkembangan ekonomi dan perdagangan yang begitu dinamis saat ini, perlindungan konsumen menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk kita perhatikan bersama.

Jadi, konsumen sebagai pengguna barang dan jasa memiliki hak-hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh komponen masyarakat.

“Dalam konteks itulah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,” ujar  Reza.

Selain itu, kehadiran BPSK sangat strategis dalam memberikan perlindungan hukum, penyelesaian sengketa secara cepat, murah, dan sederhana, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Langsa.

“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena selain sebagai sarana memperkenalkan tugas, fungsi, dan kewenangan BPSK kepada masyarakat, juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat konsumen,” paparnya.

Dengan sinergi ini, pihaknya berharap berbagai potensi sengketa di bidang perdagangan barang dan jasa dapat diselesaikan dengan bijak dan bermartabat.

Sementara itu Kepala Disperindag Aceh melalui Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Rosalia Indah ST MM, mengatakan, BPSK sudah terbentuk di enam kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.

Diantaranya, Aceh Utara, Kota Langsa, Bener Meriah, Kota Banda Aceh,  Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang. Namun yang aktif hanya dua Kota yaitu Kota Langsa dan Kota Banda Aceh.

“‘Prestasi kinerja BPSK Kota Langsa sangat luar biasa, makanya kami mengelar acara sosialisasi ini agar BPSK lebih dikenal oleh masyarakat , sehingga dapat memberikan pelayanan terkait sengketa konsumen,” ungkap Rosalia indah.

Sementara itu, Akademisi Unsam Samudra Langsa, Iqbal memaparkan sejumlah tugas dan fungsi BPSK serta kasus apa saja yang dapat dilaporkan dan diselesaikan di BPSK.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Langsa Mahlil SH memaparkan tentang awal terbentuknya BPSK Langsa hingga masa jabatan sampai 2028.

“Terbentuk pada Maret 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan masa jabatan selama lima tahun sejak dilantik,” ujarnya.

Menurutnya, dari mulai di bentuk sudah banyak kasus sengketa konsumen yang telah di selesaikan oleh BPSK Kota Langsa.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perindag Aceh Munardi SH MH mengatakan, bahwa kehadiran BPSK di Langsa meringankan beban masyarakat, beban pemerintah dalam penyelesaian sengketa.

“Diharapkan adanya mediator untuk penyelesaian kasus sengketa konsumen ini harusnya ada di setiap Gampong. Hal ini memudahkan dalam menyelesaikan sengketa,” ujar Munardi.

Ia juga menjabarkan sejumlah kasus sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang saat ini banyak terjadi di kehidupan masyarakat sehari hari yang luput dari perhatian pemerintah.

“Karena  BPSK ini baru terbentuk, maka kami melakukan sosialisasi pada hari ini. Apa yang disampaikan semoga dapat menjadi informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas,” tandasnya.

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut diisi dengan diskusi dan tanya jawab antara nara sumber dan peserta seputar perlindungan konsumen menjadi topik utama pembahasan. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |