Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan di balik kebijakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun sekali, dari sebelumnya berlaku tiga tahun sekali.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perubahan kebijakan tersebut berangkat dari evaluasi menyeluruh atas efektivitas sistem tiga tahunan yang diterapkan beberapa tahun terakhir.
Awalnya, keputusan memperpanjang masa RKAB menjadi tiga tahun dibuat karena keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah pusat setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Di pusat dulu hanya menangani terkait dengan penanaman modal asing dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) BUMN, serta PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan kontrak karya. Kemudian dilimpahi begitu banyaknya perizinan yang ada di daerah yang kemudian melimpah ke pusat," jelasnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).
Namun, seiring waktu, sistem pengajuan RKAB tiga tahunan ternyata justru menimbulkan masalah baru. Pihaknya kesulitan untuk cepat beradaptasi pada situasi global yang fluktuatif.
"Setelah kita lakukan evaluasi, ternyata tiga tahun ini responsifnya kita itu kurang. Sehingga apabila terjadi gejolak di pasar, baik domestik maupun global, itu jadi lambat. Kontrolnya jadi lambat," ujar Tri.
Atas dasar itu, pemerintah kemudian menetapkan perubahan baru lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Lewat aturan ini, penyusunan dan penyampaian RKAB kembali dibuat per tahun.
"Untuk tahunan lebih kepada perbaikan tata kelola, terus kemudian kita nanti percepatan terhadap kondisi pasar global dan dunia seperti apa itu kita cepat responsifnya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga bisa lebih mengontrol arah produksi mineral nasional agar sesuai dengan kebutuhan dan strategi negara.
Kendati demikian, pihaknya tak menampik kembalinya RKAB menjadi setahun sekali dinilai menimbulkan tantangan administratif bagi perusahaan tambang. Tak sedikit yang menilai bahwa perubahan ini menciptakan ketidakpastian hukum. Namun, pihaknya sudah menyiapkan solusi digital untuk mempermudah proses tersebut.
"Kita nantinya dengan RKAB satu tahunan ini menggunakan aplikasi namanya Minerba One. Di dalamnya nanti si perusahaan itu akan tahu sampai di posisi mana dia RKAB dia dilakukan evaluasi," imbuhnya.
Melalui Minerba One, proses pengajuan dan evaluasi RKAB diharapkan bisa berjalan jauh lebih cepat dan transparan. Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menghadapi dinamika harga komoditas yang fluktuatif.
"Sekarang ini rumus itu jadi berubah. Nah inilah yang kadang-kadang membuat kita harus cepat beradaptasi, mengintervensi. Nah dengan adanya yang tahunan ini mudah-mudahan kita lebih mendapatkan gain," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ESDM Kaji Peluang Koperasi Desa Merah Putih Kelola Tambang