
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGKAT (Waspada) : Seorang pria berinisial AR, 30, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dalam penggerebekan pada Jumat (2/5) tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil transaksi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah pijakan awal kami. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar,” tegas Kasat Narkoba saat dikonfimasi, Kamis (8/5).
Terpisah Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Keamanan dan ketenangan hidup tidak bisa dibeli, tapi bisa dijaga bersama,” pungkasnya.(cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.