Diduga Investasi Bodong Rp45 Juta, Seorang Wanita Diamankan Polres Tebingtinggi

3 hours ago 2
Sumut

15 Oktober 202515 Oktober 2025

Diduga Investasi Bodong Rp45 Juta, Seorang Wanita Diamankan Polres Tebingtinggi Wanita pelaku dugaan investasi bodong senilai Rp45 juta, NQL, diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang wanita berinisial NQL, 20, warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, terkait dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp45 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) dini hari.

Korban, Annisa, 20, warga Jalan KF. Tandean, melaporkan bahwa NQL menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat sejak awal September 2025. Korban kemudian mentransfer total Rp45 juta ke rekening pelaku melalui Sea Bank dalam tiga kali transfer.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (14/10/2025).

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga tas berbagai merek, dan satu buku catatan data dugaan investasi bodong.

Setelah tidak menerima keuntungan atau pengembalian modal sesuai janji, korban melaporkan kasus ini ke polisi. NQL dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang,” pungkas AKP Mulyono. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |