Diduga Ilegal, Polres Abdya Hentikan Galian C Di Jeumpa

4 hours ago 2
Aceh

23 Oktober 202523 Oktober 2025

Diduga Ilegal, Polres Abdya Hentikan Galian C Di Jeumpa Galian C diduga illegal yang dihentikan Satreskrim Polres Abdya. Kamis (23/10).Waspadaid/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (22/10) lalu, menghentikan aktivitas kegiatan galian C, yang diduga tanpa izin (ilegal) di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH Kamis (23/10) mengatakan, penghentian aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tersebut, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dalam beberapa hari ini. “Kita langsung mendatangi lokasi, untuk memastikan informasi tersebut. Dilapangan, kita temukan adanya galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas di Kuta Jeumpa,” ungkapnya.

Menurut informasi dilapangan tambahnya, galian C pengambilan batu gunung tersebut baru beroperasi selama empat hari. “Hasil yang kita dapat dilapangan, pengambilan batu gunung tersebut dilakukan oleh masyarakat, dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan perluasan pemukiman,” sebutnya.

Kasat Wahyudi menegaskan, penghentian aktivitas galian C tanpa izin tersebut, sebagai bentuk teguran pertama. “Jika kedepan masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila melaksanakan kegiatan aktivitas galian C, harus dilengkapi dengan dokumen izin yang sah. “Semuanya sudah diatur sesuai regulasi. Jika masyarakat ingin melaksanakan aktivitas galian C, silahkan tapi harus dilengkapi semua izin. Dan kami berkomitmen akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” demikian Kasat Wahyudi.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |