Dari Jabar hingga Jatim, DJP Sita Aset 518 Aset Penunggak Pajak

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga Jawa Timur tengah menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset-aset para penunggak pajak.

Selama periode 22-26 Juni 2026, Kanwil DJP Jabar hingga Jatim telah menyita sebanyak 518 aset penunggak pajak dengan taksiran total nilai aset sebesar Rp 78,96 miliar.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.

"Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," ujar Samingun dikutip dari siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Di Jabar, Pekan Sita Serentak ini dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II dan Jawa Barat III terhadap 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54,06 miliar.

Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14,04 miliar.

Sementara itu, di Jatim penyitaan aset serentak dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sebagai langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa.

Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,9 Miliar.

"Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada Wajib Pajak dilakukan. Namun, karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan," ujar Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi.

Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

JSPN memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah ini, Ditjen Pajak meminta masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |