Curi Uang Rp20 Juta, Pria Di Sidimpuan Habiskan Ke Judi Online

8 hours ago 4
Sumut

Curi Uang Rp20 Juta, Pria Di Sidimpuan Habiskan Ke Judi Online Tersangka SMH diamankan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang pria di Kota Padangsidimpuan, SMH, 38, warga Gang Air Bersih, belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, nekat membongkar satu rumah dan mencuri uang Rp20 juta untuk dihabiskan main judi online.

Atas perbuatannya itu, pria yang sehari-hari berdagang di Pasar Inpres ini telah ditangkap dan diamankan di sel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Uang itu dihabiskannya untuk bermain judi online dan makan minum,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (9/7/2025).

Dijelaskan, pada Jum’at (4/7/2025) pagi, Tengku Marisa Andini pemilik rumah yang juga membuka usaha BRI Link di Gunung Sada-sada, Lingkungan 3 Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, membangunkan suaminya Luky Irhamuddin Pohan.

Ia merasa sepertinya rumah mereka telah disatroni maling. Sebab, sejumlah barang di rumah itu berserakan dan jendela belakang tidak terkunci, ada bekas congkelan. Dia periksa kios BRI Link yang menyatu dengan bangunan rumah, isinya juga berserakan.

Setelah dikabari istrinya, Luky Irhamuddin Pohan memeriksa seluruh ruangan. Kemudian masuk ke kios BRI Link, memeriksa uang Rp20 juta yang disimpan di laci steling dan ternyata sudah hilang.

Luky buru-buru memeriksa vidio rekaman kamera tersembunyi (CCTV). Ia lihat seseorang bebaju kaos, bercelana pendek dan menutup kepala dengan balutan kain telah memasuki rumahnya.

“Datang dari arah dapur, membukai setiap lemari dan laci. Selanjutnya masuk ke kios BRI Link, mengobrak-abrik isinya dan mengambil uang Rp20 juta yang disimpan di dilaci,” jelas Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.

Atas kejadian ini, Luky Ihamuddin Pohan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Sesuai dengan laporan nomor: LP/B/299/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUH Pidana, personel Satreskrim gerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 18:30 WIB, berhasil menangkap pelaku SMH di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kepada petugas, si pelaku ini mengakui perbuatannya.

Saat beraksi, ia mengaku pakai kaos putih dan celana pendek. Membalutkan baju daster warna kuning di kepalanya, agar tidak dikenali apabila terekam CCTV. Uang Rp20 juta yang dicurinya dipakai untuk main judi online, makan, minum, dan tersisa Rp230 ribu lagi.

“Sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini sedang diproses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |