
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Komplek Multatuli Jl. Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Pelaku berinisial RBF ,19, ditangkap setelah beraksi bersama seorang teman yang masuk dalam pencarian orang (DPO).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (5/7), sekira pukul 19.00 WIB, di Jl. Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Aksi curat terjadi Jumat (4/7), sekira pukul 17.20 WIB, ketika korban Candra ,33, merupakan warga Jl. Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jl. Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut,” terang Kanit Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka RBF, Sabtu (5/7) pukul 19.00 WIB, di Jl. Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deliserdang.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).
“Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” pungkas Iptu Fandi Setiawan, Minggu (6/7).
Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari pelaku Rudi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya, Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Pelaku RBF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, pelaku pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal.
Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.