Cukai Tak Naik, Produksi Rokok Langsung Ngebul

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok Indonesia pada September 2025 naik menjadi 26 miliar batang.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada September 2025 yang mencapai 26 miliar tersebut naik 0,39% dibandingkan Agustus tahun ini (month to month/mtm). Produksi tersebut juga menanjak 1,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-September 2025 mencapai 223 miliar batang atau turun 1,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bila dirunut sejak 2018-2025, produksi rokok Januari-September 2025 adalah yang terendah setidaknya sejak 2017.

Sebagai catatan, industri rokok mendapat kabar baik setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Keputusan ini diharapka bisa mengurangi beban iindustri rokok.

Saat ini, kata Purbaya, fokus utama pemerintah adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Menurutnya, produk-produk ini tentu tidak membayar pajak.

Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian Keuangan akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Dia berencana melakukan sentralisasi industri rokok. Hal ini guna menangkal rokok ilegal.

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hampir tiap tahun dengan besaran rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif tidak dinaikkan yakni pada 2014, 2019, dan 2025.

Pada 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya aturan baru yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Merujuk pada UU tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.

Pada 2019, cukai rokok tidak naik dengan alasan adanya perlambatan ekonomi dan daya beli. Namun, banyak yang menilai keputusan pemerintah bias politik karena tahun tersebut ada pemilihan presiden.

Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT tetapi pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.

(mae/mae)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |