Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banyak peserta mempertanyakan nasib dana yang sudah mereka setor. Namun, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, hak peserta tetap akan dijamin dan dana yang telah disimpan akan dikembalikan sesuai ketentuan saat kepesertaan berakhir.
"Kalau eksistensi kelembagaan kan tidak berubah ya, artinya layanan eksistensi tetap harus berjalan. Apa yang menjadi hak peserta yang dulu udah nabung kemudian harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya. Kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan ketika pensiun. Itu tetap kita lakukan, layanan itu tetap kita lakukan," kata Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers BP Tapera di Menara Mandiri, Selasa (4/11/2025).
Meski demikian, BP Tapera masih tetap menjalankan tugas-tugas utama yang sudah diamanatkan, termasuk dalam hal penyaluran pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.
"Penyaluran FLPP sebagai mandat, sebagai operator investasi pemerintah itu tetap kita lakukan. Yang tidak boleh, yang belum masih di-hold adalah terkait dengan pengerahan dana berbasis simpanan. Nah itu yang harus di-clear-kan dulu dengan konsepsi penataannya nanti," jelasnya.
Langkah ke depan akan sangat bergantung pada hasil penataan ulang regulasi Tapera setelah putusan MK tersebut. Pemerintah dan parlemen masih perlu menyusun kembali dasar hukum baru agar program ini bisa berjalan sesuai konstitusi.
"Kalau penataan undang-undangnya udah selesai, udah disahkan lagi oleh parlemen, apakah ini inisiatif pemerintah tentunya, tentu baru bisa kita jalankan model bisnis yang baru secara konstitusional," ujar Heru.
Ia menambahkan, BP Tapera diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan penataan ulang sistem berdasarkan aturan baru yang akan dibentuk.
"Kita diberi waktu 2 tahun, ya untuk melakukan penataan ulang konstruksi dari Undang-Undang Tapera-nya sendiri," tutur Heru.
Dengan begitu, peserta Tapera yang sudah menyetor iuran tak perlu khawatir. Layanan kelembagaan tetap berjalan, dan hak mereka atas dana simpanan akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir, sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025), seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (4/11/2025).
Dengan putusan ini, kepesertaan Tapera tidak lagi wajib. Keputusan ini diambil karena MK menilai UU Tapera memaksakan pungutan dan meniadakan kehendak bebas yang merupakan hakikat dari menabung, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang diwajibkan bagi pekerja. MK memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.
Foto: Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Menara Mandiri II, Selasa (4/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Menara Mandiri II, Selasa (4/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
(dce)
                    
                                                
    [Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Penyaluran FLPP Naik di Semester I-2025, Ini Jurus BP Tapera!

                        4 hours ago
                                2
                    















































