Carut Marut Pendataan Rumah Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

8 hours ago 7

Polimik tentang carut marut pendataan terkait stimulan bantuan rumah warga yang rusak terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang yang terjadi jelang November 2025 masih terus berlngsung di kabupaten tersebut.

Pasalnya, banyak warga yang rumahnya terdampak banjir Aceh Tamiang tahun 2025 pendataan yang dilakukan diduga asal-asal tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Akibatnya, tentu saja membuat warga yang terdampak banjir sangat kecewa. Ada pun kriteria untuk status rusak ringan jika kerusakan rumah memperoleh angka hasil survei 20%-30%, sedangkan rusak sedang dibandrol angka 30%-70% dan untuk rusak berat dipasang kriteria angka kerusakan mencapai 70% lebih.

Berdasarkan amatan dan analisis Waspada.id, Jumat (6/2), banyak rumah warga yang tidak terendam banjir dan tidak tergerus tanah longsor, namun direkomendasikan oleh tim survei mengalami rusak ringan, sedang dan berat, padahal rumah warga tersebut ketika terjadi banjir dan tanah longsor tidak terdampak.

Tetapi, anehnya dan uniknya oleh tim survei menyatakan status rumah tersebut ada yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat agar warga pemilik rumah memperoleh kompensasi bantuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu untuk rumah rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

Selain itu, keanehan lainnya yang dilakukan dalam pendataan untuk satu rumah yang terendam banjir dan mengalami kerusakan ditetapkan calon penerima bantuan ada yang lebih dari satu Kepala Kelurga( KK) karena di rumah itu ada orang tua dan anak yang sudah menikah masih tinggal serumah dengan orang tua, tetapi karena dalam serumah itu lebih dari satu KK, maka semua KK yang ada di rumah tersebut ditetapkan sebagai calon penerima bantuan.

Bahkan, rumah tersebut tidak mengalami kerusakan akibat terjadi banjir, tetapi oleh tim survei menyatakan status rumah tersebut ada yang rusak ringan, sedang dan berat. Sedangkan rumah warga lainnya, walaupun ada lebih dari satu KK, namun tim survei menetapkan hanya satu orang sebagai calon penerima bantuan.

Persoalan lainnya, tim survei ada menetapkan status kerusakan rumah mengalami rusak ringan, sedangkan rumah warga yang lain ditetapkan statusnya rusak sedang. Padahal, rumah yang ditetapkan rusak ringan lebih parah kerusakannya dibandingkan dengan rumah yang ditetapkan statusnya rusak sedang.

Bukan itu saja, tim survei juga ada menetapkan status rumah rusak sedang dan rumah warga lainnya ditetapkan rumah rusak berat. Padahal kondisi rumah yang ditetapkan rusak sedang lebih parah kondisinya bila dibandingkan dengan status rumah yang ditetapkan rusak berat.

Lebih parah lagi, tim survei menetapkan rumah warga yang tidak rusak terendam banjir, tetapi ditetapkan mengalami rusak berat. Sedangkan rumah warga yang rusak ringan, sedang dan berat ditetapkan oleh tim surve statusnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sebagai calon untuk menerima kompensasi bantuan dari Pemerintah.

Masih menurut pengamatan, tentu saja hal-hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lainnya yang rumahnya terendam banjir dan mengalami rusak ringan,sedang dan berat karena tim survei menetapkan statusnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk mendapatkan konpensasi bantuan rusak ringan, sedang dan berat.

Berdasarkan analisis Waspada.id, tim survei dalam melaksanakan tugas tidak semua turun langsung mendatangi rumah warga untuk mengecek kerusakan rumah milik warga. Sebagai bukti yaitu rumah warga yang tidak terendam banjir ditetapkan status mengalami kerusakan dan sebagai calon penerima kompensasi bantuan dari Pemerintah.

Bukti lainnya, tim survei tidak turun langsung ke lokasi mendatangi rumah warga yaitu adanya kesalahan dalam menetapkan status rumah warga yang rusak ringan, sedang dan berat.

Seharusnya tim surve mendatangi dan masuk ke rumah warga untuk melakukan pemotretan terhadap kondisi rumah warga yang terendam banjir, sehingga bisa diperoleh data yang akurat atau valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Masih menurut analisis Waspada.id, dalam melakukan survei, petugas survei membawa data acuan yang tidak sesuai diterapkan di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilanda banjir dan tanah longsor, tetapi tim survei membawa blangko/format pengisian fomulir yang didesain untuk situasi dan kondisi bencana alam gempa bumi. Tentu saja format seperti itu sangat kontroversial karena bencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang bukan gempa bumi, melainkan banjir dan tanah longsor.

Persoalan lainnya, format yang dibawa oleh tim survei untuk rumah berkontruksi beton. Sedangkn rumah warga di Kabupaten Aceh Tamiang yang terendam banjir dan tanah longsor ada rumah berkontruksi kayu, semi permanen dan berkontruksi beton. Sungguh mustahil rumah warga Aceh Tamiang yang berkontruksi kayu mengalami retak-retak pada dinding seperti rumah berkontruksi beton yang diguncang gempa bumi.

Terkait persoalan tersebut berdasarkan informasi diperoleh Waspada.id, Kamis (5/2), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka tahapan uji publik verifikasi dan validasi data bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau komplain terhadap data calon penerima bantuan kerusakan rumah. Uji publik ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai 2-4 Februari 2026.

Kepala Pelaksana BPBD, Iman Suhery menyampaikan, uji publik verifikasi dan validasi data penerima bantuan dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin penyaluran bantuan yang adil, transparan dan tepat sasaran.

“Ya memang masih ada data yang belum valid, ” ungkapnya.

Menurutnya, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan dapat memperoleh dan mengisi formulir keberatan di kantor desa maupun kantor kecamatan. Selanjutnya, seluruh berkas keberatan akan dihimpun dan diserahkan kepada tim untuk dilakukan kembali proses cek dan ricek sebagai langkah tindaklanjut.

Imam Suhery yang akrab disapa Bayu menyebutkan uji publik terhadap hadir verval tahap pertama akan dilakukan sebanyak dua kali, sebelum diterbitkan SK guna memastikan keakuratan dan transparansi data.

Menurut Bayu, masyarakat dapat melihat dan menyesuaikan data berdasarkan kriteria kerusakan yang telah ditetapkan, yaitu: Rusak berat; tingkat kerusakan di atas 70%, rusak sedang >30% – 70%, tingkat kerusakan ringan dengan besaran 20% – 30%, kerusakan di bawah 20% dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Bayu mengatakan, jika seluruh tahapan uji publik selesai dan data dinyatakan valid, bantuan akan diproses dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayu menjelaskan nanti akan ada tim yang akan turun lagi ke lapangan untuk mengecek rumah warga supaya nanti diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rumah rusak ringan akan mendapatkan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta yang diberikan dalam bentuk rumah,” rincinya. Muhammad Hanafiah/WASPADA.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |