Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai berinisial CFS ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (4/2/2026). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai berinisial CFS ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (4/2/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pengurus Pusat AMPH di Gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Laporan dugaan aduan dugaan jual beli proyek AMPH No 220/PB/AMPH/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 itu, bditerima staf KPK, Veny.
Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara dalam menangani dugaan kasus tersebut.
“Hingga hari ini, pasca aksi kami pada 22 Januari 2026 lalu, belum terlihat adanya langkah konkret dari APH di Sumut untuk mengusut kasus ini. Oleh karena itu, eskalasi gerakan kami lanjutkan langsung ke KPK RI,” ujar Liputra, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Jumat malam (6/2).
Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pj Sekda Binjai yang diduga terlibat praktik jual beli proyek.
“Kami berharap setelah pelaporan ini, KPK bergerak cepat untuk mengusut dugaan jual beli proyek yang diduga dilakukan oleh Pj Sekda Binjai,” katanya.
Liputra juga menegaskan bahwa seluruh bukti yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada KPK, sehingga AMPH optimistis lembaga antirasuah tersebut akan segera mengambil langkah hukum.
“Bukti-bukti pendukung telah kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Dengan dasar itu, kami optimistis KPK akan bergerak cepat mengusut dugaan kasus ini,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Liputra menyampaikan bahwa AMPH akan terus mengawal laporan tersebut. Ia memberi tenggat waktu satu pekan kepada KPK untuk menunjukkan progres penanganan perkara.
“Kami menunggu KPK bekerja dalam satu minggu ke depan. Jika tidak ada perkembangan, AMPH akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung KPK RI serta di lembaga APH lainnya,” pungkasnya.
Pihak AMPH mengklaim saat menggelar aksi demo di gedung Kejatisu 22 Januari 2026, surat tembusan sudah diberikan ke Pemko Binjai, namun tidak digubris. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut di atas. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































