Cak Imin Ungkap Skema Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

2 hours ago 4

Bandung, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan skemanya ketika ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

"Skemanya, bagi peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan, mereka akan dipersilakan melakukan registrasi dan pendaftaran ulang, sekaligus penghapusan utangnya," ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.

Namun, tidak seluruh peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

"BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang," ungkapnya.

Soal pemberlakuan, Cak Imin menyebut keputusan tinggal menunggu pihak BPJS Kesehatan. Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya juga telah ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan.

Sebagai catatan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung pemerintah.

Peserta juga harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 5 Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |