
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Cabjari Madina) di Natal, memanggil mantan Kepala Desa Huta Lobu, Tukut Rangkuti, untuk menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan dengan nomor: B-30/I.2.28.9/Fd.2/07/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Cabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, SH MH, tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Tukut Rangkuti diminta hadir untuk menghadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Darmadi Edison, SH MH Herry Pranata Putra Kaban SH dan Reza Rizaldy Kartiwa SH.
“Iya benar bang, untuk pemanggilan sidang besok tanggal 7 Juli di PN Medan,” kata jaksa dari Cabjari Madina di Natal, Reza Rizaldy Kartiwa saat dikonfirmasi waspada dari Medan, Minggu (6/7) malam.
Tukut Rangkuti diketahui merupakan mantan Kepala Desa Huta Lobu pada tahun anggaran 2022. Ia dipanggil atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang kini tengah diproses di pengadilan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dalam pembangunan saluran parit usaha tani dan pembangunan saluran parit persawahan yang fiktif dilakukan oleh Kepala Desa Huto Lobu Kecamatan Batang Natal Kab. Madina tahun anggaran 2022,” jelas Reza.
Dalam surat pemanggilan itu, kejaksaan mengingatkan, berdasarkan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan proses hukum terhadap terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.