
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Seorang ayah di Langsa, Aceh, berinisial DW, 39, ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Senin (28/7). DW merupakan pelaku dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama setahun.
Kasatreskrim Polres Langsa, AKP M. Hasbi, menjelaskan penangkapan DW bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA, tertanggal 18 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Langsa bekerja sama dengan Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil melacak keberadaan DW di Desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Pekanbaru.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Pelaku ditemukan di bengkel tempatnya bekerja dan langsung diamankan,” ujar AKP M. Hasbi.

Dari hasil interogasi, DW mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP M. Hasbi.
DW, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.