Bos Buruh: Pekerja Mie Sedaap Tidak di-PHK, Ancaman Buat Hindari THR

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, sejumlah buruh PT Karunia Alam Segar (KSA) atau produsen Mie Sedaap masih dirumahkan hingga menjelang Lebaran. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat para pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Terhadap buruh-buruh atau karyawan, Mie Sedaap, sudah sekitar 20-an orang yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, mereka bilang, mereka belum dipanggil oleh perusahaan. Mereka tetap dirumahkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), faktanya buruh belum kembali bekerja meski kontrak masih berjalan.

"Ya tidak ada PHK, benar. Sekarang faktanya, buruh Mie Sedaap, yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, mengatakan belum bekerja. Padahal kontrak mereka masih ada," ujarnya.

Menurut Iqbal, narasi yang menyebut tidak ada PHK perlu dilihat secara utuh. "Ya kalau dibilang tidak PHK, iya tidak PHK. Dirumahkan, bukan di-PHK. Nah ini hati-hati kalimatnya," tegas dia.

Ia menyebut, merumahkan buruh menjelang hari raya berpotensi menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban THR.

"Kasus Mi Sedaap sebagai contoh menjelang Lebaran malah diancam PHK dan dirumahkan. Mie Sedaap dirumahkan. Sehingga untuk menghindari pembayaran THR," tukasnya.

Menanggapi pernyataan perusahaan yang menyebut perumahan karyawan tidak berkaitan dengan THR, Iqbal menyatakan kondisi di lapangan berbeda.

"THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan Mie Sedaap, fakta di lapangan berbeda," kata Iqbal.

Ia mengungkapkan, laporan buruh menyebutkan pemberitahuan perumahan dilakukan secara sepihak melalui pesan singkat di WhatsApp.

"Laporan yang kami terima dari karyawan Mie Sedaap langsung ke Posko Orange nya Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi mereka dirumahkan itu menggunakan whatsapp," ujarnya.

Dampaknya, lanjut dia, buruh yang dirumahkan terancam tidak menerima THR. "Konsekuensinya karena mereka dirumahkan dia nggak dapet THR. Itu faktanya," ucap Iqbal.

Iqbal menegaskan, persoalan utama bukan soal PHK atau tidak, melainkan dugaan penghindaran kewajiban perusahaan.

"Memang tidak ada hubungan antara PHK dan tidak PHK, tapi lebih kepada hubungannya adalah modus perusahaan menghindari pembayaran THR, dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," pungkasnya.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |