Jakarta, CNBC Indonesia - Bos buruh buka suara soal proses pengajuan gugatan tuntutan terkait penetapa upah minimum di Jakarta dan Jawa Barat pada 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan saat ini proses gugatan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedang berlangsung dan tinggal menunggu sidang perdana yang diperkirakan digelar pada akhir Januari 2026.
Adapun upah minimum yang digugat yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Gugatan UMP Jakarta 2026 dilayangkan ke PTUN Jakarta, sedangkan gugatan UMSK 19 kabupaten/kota dilayangkan ke PTUN Bandung.
"Kami sudah menempuh jalur PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan dan sedang menunggu panggilan, mungkin sekitar akhir Januari PTUN akan menggelar sidang pertama terhadap gugatan UMP DKI yang murah dan UMSK Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (28/1/2026).
Adapun Said Iqbal menjelaskan proses pengajuan gugatan PTUN dilakukan 10 hari setelah mendapat surat keberatan dari pejabat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.
"PTUN itu kan mekanismenya 10 hari keberatan ke Gubernur, berarti Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kemudian mereka tidak menjawab keberatan daripada buruh DKI dan buruh Jawa Barat tentang upah minimum yang ditolak. Maka kita banding ke Presiden," lanjutnya.
Prosesnya pun sama, di mana waktu pengajuan diberikan 10 hari ke PTUN khusus untuk presiden.
"Ke presiden itu disarankan oleh PTUN sendiri yaitu 10 hari juga. Nanti setelah 10 hari kita perkirakan, berarti akhir Januari ini barulah PTUN bersidang perdana. Intinya kami sudah ajukan gugatannya ke PTUN," jelasnya.
Said Iqbal menambahkan, proses pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta dan Bandung sejatinya sudah dilakukan pada 23 Januari lalu, sehingga kini pihaknya tinggal menunggu sidang perdana.
"Kami ajukan tanggal 23 Januari lalu ya, karena kan pakai e-court sekarang, enggak bisa langsung ke PTUN-nya tapi pakai elektronik atur apa e-court namanya. Nanti ada panggilan dari PTUN-nya," terangnya.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1















































