Besok PP Tunas Berlaku, YouTube Tolak Tutup Akun Anak dan Remaja

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan pembatasan penggunaan akun media sosial di bawah 16 tahun atau yang dikenal sebagai PP Tunas akan berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). YouTube, yang menjadi salah satu platform untuk tahap awal, ikut buka suara.

Dalam blog resmi Google, induk perusahaan YouTube menyebutkan memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah terkait PP Tunas. Termasuk juga mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assesment) yang disebutkan memberikan perlindungan dan pengalaman digital sesuai usia.

Namun perusahaan tak setuju dengan penerapan pelarangan menyeluruh (blanket ban). Menurut Google, seharusnya regulasi bisa menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya, dan memberikan kekuasaan lebih pada orang tua.

Google mengklaim pendekatan tersebut lebih efektif untuk keluarga di Indonesia. Raksasa teknologi juga menyebutkan fitur pengawasan YouTube bisa dimanfaatkan dibandingkan melakukan blokir total.

Google menjelaskan fitur yang dihadirkan memberikan orang tua sebagai pemegang kendali utama. Mulai dari pengaturan tayang di Shorts, verifikasi usia berbasis AI, penguncian waktu layar lewat Family Link, dan perlindungan kesejahteraan digital.

Di sisi lain, Google mengatakan pembatasan akun secara menyeluruh bagi remaja di bawah 16 tahun akan membuat mereka kehilangan sejumlah perlindungan yang sudah ada sebelumnya.

"Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi [supervised accounts]," Google menjelaskan, dikutip Jumat (27/3/2026).

Dalam postingan yang sama, Google mengungkapkan pihaknya siap berpartisipasi dengan pendekatan penilaian mandiri seiring implementasi PP Tunas.

"Kami mendorong pemerintah untuk terus melibatkan partisipasi yang bermakna dan transparan dari seluruh sektor industri guna menciptakan kerangka kerja berbasis risiko yang kontekstual. Kerangka kerja seperti inilah yang dibutuhkan agar dapat mengatasi bahaya daring secara nyata, sembari tetap menjaga akses terhadap informasi dan peluang digital bagi masa depan Indonesia," jelas Google.

"Seiring dengan langkah Indonesia dalam mengimplementasikan PP Tunas, kami siap untuk berpartisipasi melalui pendekatan penilaian mandiri (self-assessment) sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, guna menunjukkan ketegasan standar keamanan yang telah lama kami jalankan," imbuh perusahaan.

Beda Kebijakan dengan Australia

YouTube melakukan kebijakan yang berbeda untuk penerapan di Australia. Negara itu jadi yang pertama membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Dalam laman Bantuan, YouTube menutup akses pengguna di bawah 16 tahun. Penggguna di kelompok usia tersebut, akan otomatis keluar mulai 10 Desember 2026, termasuk akun yang digunakan mereka berusia pra-remaja dan remaja.

"Karena terdapat aturan baru di Australia, usia minum yang dibutuhkan untuk masuk ke YouTube di Australia adalah 16 tahun. Artinya mulai tanggal 10 Desember 2025, pengguna di bawah usia 16 tahun akan otomatis keluar dari YouTube," tulis YouTube.

Pengguna tersebut akan keluar dari akun dan tidak memiliki akses ke fitur dari Suka (Likes), Langganan (Subscriptions), Daftar Putar Pribadi (Private Playlists), dan Keanggotaan (Membership).

Selain itu, pengguna yang memiliki channel YouTube tidak akan terlihat lagi oleh pengguna lain. Kanal itu juga tidak bisa mengakses unggahan (Uploads), komentar (Comments), hingga menghasilkan uang di YouTube.

YouTube mendorong pengguna yang masuk dalam usia larangan untuk bisa kembaliu ke platform setelah berusia 16 tahun. Dengan begitu bisa mengakses fitur-fitur di dalamnya termasuk unggahan dan komentar.

Komdigi tunggu iktikad baik

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar mengungkapkan Menteri Komdigi Meutya Hafid telah bersurat kepada masing-masing platform untuk implementasi aturan tersebut.

"Menteri sudah mengirimkan surat kepada masing-masing platform sebanyak 2 kali untuk mengambil langkah yang diperlukan, diantaranya penyesuaian batasan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun," jelasnya.

Alex juga mengatakan Ketetapan Menteri terkait tingkat risiko akan dipublikasikan. Pihak Kementerian menunggu itikad baik platform dalam pemenuhan kepatuhan ketentuan dalam PP Tunas.

Dia menambahkan terdapat 8 aplikasi media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi untuk anak dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi.

Delapan platform yang dimaksud adalah Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, Roblox, Threads, X, dan Bigo Live.

"Kami masih menunggu itikad baik dari platform untuk dapat memenuhi kepatuhan ketentuan PP Tunas," pungkas Alex.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |