Bermodus Ambil Uang, Warga Tanjung Morawa Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Pelanggan Laundry

3 hours ago 3
Sumut

24 Januari 202624 Januari 2026

Bermodus Ambil Uang, Warga Tanjung Morawa Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Pelanggan Laundry Tersangka Rus.Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus Rus alias Dian, 26, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Warga Jalan Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap atas dugaan penipuan sepeda motor Yamaha NMax milik seorang warga.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu pelaku mendatangi Laundry “Melin” untuk mencuci pakaian dengan biaya Rp8.000. Karena tidak membawa uang tunai, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMax BK 5988 AIQ warna hitam milik Kurniawati, 43, dengan dalih mengambil uang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi laundry. Namun setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak kembali.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 5 Oktober 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di depan Gudang Alfamart Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B. Petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. (Feri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |