
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru – SPSI Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga kini, regulasi teknis pelaksanaan KRIS yang dijanjikan dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 belum juga diterbitkan.
Ketua FSP Kerah Biru Sumut, Salahuddin Lubis, menyebut ketidaksiapan aturan teknis ini membuat kebijakan KRIS berpotensi membingungkan rumah sakit maupun peserta JKN, terutama kalangan pekerja.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Bagaimana mungkin kita melaksanakan kebijakan besar yang menyangkut jutaan rakyat, jika aturan mainnya saja belum ada?” tegas Salahuddin, Senin (7/7).
Ia menilai belum ada kejelasan soal bentuk layanan KRIS, mekanisme pelaksanaannya, hingga dampaknya terhadap besaran iuran JKN. Kalangan pekerja, kata dia, khawatir akan dikenakan skema iuran baru tanpa transparansi dan tanpa pelibatan suara buruh dalam perumusannya.
Menurutnya, KRIS adalah langkah positif jika benar-benar ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Namun ia menolak jika pelaksanaannya dilakukan secara terburu-buru dan serba dipaksakan, apalagi tanpa kesiapan rumah sakit di daerah.
“Ada 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit. Jangan dipaksakan satu kamar satu pasien kalau rumah sakitnya belum sanggup. Siapa yang akhirnya dikorbankan? Pekerja lagi,” jelasnya.
FSP Kerah Biru juga mempertanyakan hasil monitoring dan evaluasi yang dimandatkan oleh Perpres tersebut. Ia menyayangkan pemerintah yang tak transparan soal hasil evaluasi dan belum menjadikan suara pekerja sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar Kementerian Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan tidak mendorong implementasi KRIS sebelum semua perangkat hukum, mekanisme teknis, serta pendanaan benar-benar disiapkan dan terbuka ke publik.
“Jangan perlakukan buruh hanya sebagai sumber iuran, tapi tak diberi suara dalam menentukan layanan kesehatan yang jadi haknya,” tutup Salahuddin.(cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.