MEDAN (Waspada.id): Belum lagi reda atensi publik soal program Gebyar Pajak, kini mencuat pula aroma persekongkolan belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) untuk tahun anggaran 2026.
Belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat senilai Rp13,7 miliar. Kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
“Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak,” ujar Andi Nasution, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026).
PT. TIS, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan Samsat sebesar Rp7,9 miliar (media fiber optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).
“Aneh, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT. TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap,” heran Andi Nasution.
Kedua pekerjaan ini, imbuhnya, berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini justru termasuk kategori UMKK.
“Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Kejanggalan lain, ujar Andi Nasution, terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kenderaan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memikiki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61300.
“PT. TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT. TIS dengan Bapendasu sangat meragukan,” katanya.
Dugaan ‘Mainan’ Sekban
MSRI mencium aroma persekongkolan tender ini diduga kuat melibatkan Sekretaris Badan (Sekban) Pendapatan Daerah Sumut, Rudi Hadian Siregar. Banyak sekali sumber informasi yang diperoleh, kata Andi Nasution, menyebutkan bahwa Rudi Siregar punya ‘power’ luar biasa saat ini di jajaran Bapendasu.
“Dan kita tahu jugalah bahwa Rudi Siregar itu bawaan siapa sampai bisa promosi sebagai sekretaris Bapendasu. Bahkan kita dapat informasi bahwa dia diproyeksikan menggantikan kepala badan yang sekarang, mengingat memasuki usia pensiun tahun ini. Padahal sejak berkarier di Bapenda Medan, dia itu hampir tidak ada prestasinya. Malah kita punya data soal temuan BPK terhadap kebocoran PAD Bapenda di sektor yang dibidanginya tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.
Pihaknya pun segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui LSM Mimbar Suara Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menimbulkan pertanyaan publik.
Sebagaimana diketahui, rencananya kegiatan itu akan digelar empat kali dalam tahun ini dengan anggaran sebesar Rp28 miliar.
Namun, saat ini masyarakat masih merasakan beratnya tekanan ekonomi, dan daya beli yang menurun. Dan pemerintah masih membutuhkan realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi. Karenanya, kegiatan seremonial berskala besar seperti Gebyar Pajak ini dinilai kurang tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari website LPSE, potensi pemenang tender proyek gebyar pajak ini adalah PT. Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Proyek berpagu Rp28 miliar lebih pada APBD Sumut 2026 ini, ditawar oleh PT. Swara Lentera senilai Rp27,8 miliar, dengan kode tender 10109089000. Adapun tahapan tender saat ini masih masa sanggah dengan tanggal pembuatan pada 9 Januari 2026.
Sekretaris Bapendasu, Rudi Hadian Siregar yang dikonfirmasi Waspada.id, Rabu sore, soal dugaan persekongkolan belanja internet yang tidak wajar tersebut, belum berhasil, baik melalui telpon maupun lewat pesan whatsapp pribadinya. Pesan whatsapp yang dikirim centang dua, dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































