Belanja Daerah Banda Aceh Bertambah Rp19 M

1 month ago 18
Aceh

9 Agustus 20259 Agustus 2025

Banggar DPRK Laporkan KUA PPAS Perubahan

Belanja Daerah Banda Aceh Bertambah Rp19 M Muhammad Iqbal mewakili Banggar DPRK Banda Aceh menyerahkan KUA PPAS APBK Banda Aceh Perubahan TA 2025 kepada Pimpinan Dewan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (08/08/25) sore.(Waspada.id/T.Mansursyah)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id):  DPRK Banda Aceh menyampaikan Laporan Badan Anggaran tentang RKU PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Jumat (8/8).

Muhammad Iqbal, mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, menyampaikan bahwa setelah pembahasan selama satu minggu, DPRK Banda Aceh menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Rancangan KUA-PPAS ini hendaknya menjadi kebijakan umum bersama dalam penjabaran detail anggaran nantinya, sehingga kebijakan yang telah disusun dan dibahas tidak keluar dari,kesepakatan yang telah dilakukan,” ujar Iqbal.

Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, belanja daerah Banda Aceh mengalami peningkatan Rp19,1 miliar, sehingga total belanja APBK menjadi Rp1.495.494.447.764. Pendapatan daerah juga ditetapkan ada penambahan, yaitu Rp11,1 miliar, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.480.311.797.845.

Iqbal juga menyampaikan beberapa sorotan, antara lain, realisasi PAD hingga Juli 2025 baru 55 persen, sehingga wali kota diminta terus mendorong OPD pengelola PAD.

Kemudian meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret semua stakeholder dan masih ada sekitar 206 Wajib Pajak yang menolak pemasangan tapping box, sehingga wali kota diminta menyiapkan langkah-langkah dan tindakan tegas.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas rampungnya pembahasan rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025.(id66)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |