Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai menindak 5.140 batang rokok ilegal dan 16,41 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara saat operasi insentif yang dilakukan pada 27-28 November 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus peredaran produk kena cukai ilegal yang merugikan negara serta dapat menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya kami juga melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu," ujar Jaka mengutip siaran pers Dirjen Bea dan Cukai pada Selasa (2/12/2025).
Barang-barang ilegal tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai resmi dan melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai.
Bea Cukai Ternate juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah kios dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya memahami dan mematuhi regulasi terkait cukai. Edukasi diberikan agar masyarakat mampu membedakan produk legal dan ilegal, serta turut berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
Jaka menambahkan bahwa masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui ketidaksesuaian pita cukai pada kemasannya.
"Rokok legal wajib memiliki pita cukai sah yang sesuai dengan ketentuan jenis dan jumlah batang, sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperdagangkan produk tersebut," paparnya.
(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































