Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah Aceh Timur. Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan berkat sinergi pengawasan antarinstansi.
Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat mengatakan penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 24-25 Januari 2026, di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.
Syarif menuturkan informasi awal diperoleh pada Rabu (21/01), kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam. Dari hasil analisis tersebut, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara.
"Tim gabungan selanjutnya melakukan pemetaan titik-titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat," papar Syarif dalam siaran pers, Rabu (28/1/2026).
Pada Sabtu malam (24/01), tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan survellance di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan. Tim pun akhirnya dapat mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Tak berselang lama, tim melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.
Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian menggunakan NIK, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut barang haram tersebut dari seseorang berinisial I. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut..
Syarif menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. "Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Bea Cukai bersama BNN dan aparat terkait akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. "Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan akan dilakukan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap," tegas Syarif.
Senada dengan Syarif, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano mengatakan penindakan sabu ini menjadi bukti nyata terwujudnya momentum awal kerja keras dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika hingga ke akarnya di awal tahun 2026 ini.
Menurut Bier, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, BNN RI, dan Bea Cukai Aceh yang menunjukkan bahwa upaya melawan kejahatan hanya dapat berhasil melalui sinergi yang kuat.
"Dari jumlah barang bukti, jenis narkotika, jenis kemasan, dan pola jaringan yang terungkap, terlihat adanya ancaman lahirnya jaringan narkotika baru yang membahayakan masyarakat khususnya generasi muda," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2
















































