Bawa Banyak Manfaat, Begini Respon Pengamat Soal RPOJK RBB

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mengoptimalkan kontribusi perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyesuaian RBB tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) untuk mengatur arah penyaluran kredit perbankan termasuk mendukung program prioritas pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, rencana penerbitan POJK RBB pada dasarnya positif dan relevan karena dukungan pembiayaan kepada program pemerintah diatur dalam kerangka perencanaan bank yang lebih formal, terukur, dan diawasi.

Menurut Josua, ada beberapa manfaat positif yang dirasakan pihak perbankan jika POJK RBB diterbitkan. Pertama, bank jadi memiliki arah yang lebih tegas karena pembiayaan ke sektor prioritas tidak lagi berdiri sendiri, melainkan masuk ke dokumen bisnis resmi yang harus realistis dan selaras dengan strategi bank.

Kedua, kebijakan ini membuka peluang pertumbuhan pada sektor yang sedang didorong oleh pemerintah, seperti UMKM, perumahan, ketahanan pangan, hilirisasi, dan program desa. Ketiga, POJK RBB juga memperlihatkan dukungan OJK yang sedang mengarah ke kebijakan makro. Dalam hal ini, insentif likuiditas makroprudensial diarahkan untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan ke sektor riil dan sektor prioritas pemerintah.

"Artinya, bagi bank yang siap dari sisi modal, likuiditas, dan kemampuan analisis sektor, kebijakan ini bisa menjadi sumber pertumbuhan yang lebih terarah, bukan sekadar tambahan beban administrasi," ujar Josua.

Walau demikian, Josua mengingatkan bahwa risiko dari pemberlakuan POJK RBB juga menyimpan risiko nyata. Salah satu risiko terbesarnya yaitu jika semangat mendukung program pemerintah dimaknai terlalu sempit sebagai kewajiban mengejar target penyaluran kredit yang kemudian mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Dari situ, risiko konsentrasi portofolio akan muncul yang diikuti dengan salah harga risiko, penyaluran kredit ke model usaha yang belum matang, hingga akhirnya menaikkan kredit masalah. Risiko kredit pada segmen UMKM dan kredit konsumsi juga masih perlu dicermati seiring lemahnya daya beli dan meningkatnya risiko kredit.

Sebenarnya, data menunjukkan bahwa industri perbankan masih kuat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kredit 9,37% year on year (YoY) pada Februari 2026. Di periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,18% YoY, rasio alat likuid terhadap DPK tumbuh 27,4%, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto di level 2,17%, dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di level 25,83%.

"Tetapi justru karena kondisinya masih kuat, bank jangan sampai merusak kualitas itu dengan pembiayaan yang terlalu dipandu pertimbangan kebijakan jangka pendek," jelas dia.

Maka dari itu, Josua menekankan pentingnya bagi bank untuk menyiapkan batasan. Pertama, bank harus tetap memakai ukuran kelayakan usaha, arus kas, agunan, kualitas pelaksana program, dan kemampuan bayar debitur ketika menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Kedua, bank perlu menetapkan batas konsentrasi berdasarkan sektor, debitur inti, wilayah, dan program agar risiko tidak menumpuk di satu sektor atau industri.

Ketiga, bank harus menerapkan pemisahan yang tegas antara pembiayaan yang layak secara komersial dan pembiayaan yang baru layak jika diberi subsidi bunga, penjaminan, atau pembagian risiko dari pemerintah.

Keempat, direksi dan komisaris perbankan harus aktif. Sebab, RBB wajib disusun secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko, kemudian disusun oleh direksi dan disetujui dewan komisaris.

Kelima, pihak bank harus menyiapkan rencana revisi sejak awal. Mengingat, RBB meminta penjelasan atas deviasi antara rencana dan realisasi serta tindak lanjut perbaikannya.

"Jadi, dukungan ke program pemerintah boleh diperluas, tetapi pagar risikonya harus dipasang lebih kuat daripada kredit biasa, bukan malah dilonggarkan," tegas Josua.

Pada akhirnya, Josua memandang bahwa Rancangan POJK RBB bakal memperkuat pengawasan dan transparansi penyaluran kredit untuk mendukung program prioritas pemerintah. Namun kembali lagi, efektivitasnya bergantung pada pelaksanaannya.

Pada dasarnya, RPOJK RBB sudah membangun rantai pengawasan yang lebih lengkap, di mana terdapat definisi Laporan Realisasi Rencana Bisnis oleh direksi serta terdapat Laporan Pengawasan Rencana Bisnis oleh dewan komisaris. Pihak OJK pun dapat mengevaluasi rencana bisnis sekaligus meminta bank melakukan presentasi atau memberi penjelasan menyeluruh.

Di samping itu, RPOJK RBB juga mensyaratkan penjelasan atas penyebab deviasi, kendala, serta tindak lanjut perbaikan. Bahkan, jika pihak perbankan tidak patuh, maka terdapat sanksi yang dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis sampai penurunan tingkat kesehatan bank dan pembekuan kegiatan usaha tertentu.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |