Bawa 1,05 Kg Ganja, Remaja Asal Tapsel Ditangkap Di Sidimpuan

1 month ago 18
Sumut

Bawa 1,05 Kg Ganja, Remaja Asal Tapsel Ditangkap Di Sidimpuan Tersangka remaja pemilik ganja 1,05 Kg asal Tapsel ditahan di Polres Padangsidimpuan. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan tangkap seorang remaja asal Kabupaten Tapanuli Selatan pemiliki 1.050 garam (1,05 Kilogram) ganja di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Tersangka IRH, 18, warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, sudah ditahan dan diproses hukum di Satres Narkoba. Menurut keterangannya, ganja itu ia peroleh dari B di Kelurahan Bintuju, Tapsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Saat berdiri di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, tersangka melihat kedatangan Tim Opsnal. Dia langsung buang plastik hitam berisi ganja ke paret” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan, pada Senin (21/7/2025) malam Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya seorang pria membawa narkoba. Sedang dalam perjalanan dari Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, ke arah Padangsidimpuan.

Petugas gerak cepat menuju perbatasan Padangsidimpuan dan Tapsel di Desa Manegen. Namun di dekat SPBU Desa Manunggang Julu, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima itu sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat kedatangan petugas, IRH langsung membuang plastik hitam yang dipegangnya ke paret jalan. Tim Opsnal langsung menangkapnya dan mengambil plastik hitam yang ternyata berisi satu bal ganja dibalut lakbn kuning. Beratnya 1.050 gram atau 1,05 Kg.

Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ianya mengaku ganja tersebut diperoleh dari B warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |