
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANJUNGBALAI (Waspada.id): Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang membobol rumah warga dan menggasak barang-barang hingga ikan dari kolam.
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhamad Rony menjelaskan, pencurian terjadi di rumah milik Junia FS, 43, warga Jalan Prof M Yamin, Lingk III, Kel Tanjungbalai Kota IV, Kec Tanjungbalai Utara, Jumat (1/8/) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial MZB, warga Gang Duroni, Kel Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar depan dan mencongkel dinding seng bagian samping rumah,” terang Rony, Sabtu (2/8).

Setelah berhasil masuk ke dapur, pelaku mengambil sejumlah barang rumah tangga dan logam, antara lain satu tabung gas 12 kg, tabung gas 3 kg, kompor merek Garpu, kuali aluminium, baskom nasi, batang besi, antena, hingga satu set rangka tempat tidur. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga mengambil ikan gurame, nila, dan patin dari kolam belakang rumah korban.
“Korban mengalami kerugian material sekitar 3,5 juta rupiah dan langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara,” tambah Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di kediamannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
“Tersangka kini diamankan di Mapolsek TBU dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Iptu Rony. (Id41).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.